Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 2 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019, 38/PMK.02/2020, dan 1 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 4 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga Negara yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 180/PMK.05/2022Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan yang membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 171/PMK.02/2013Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan yang membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dan membebani dana APBN. 4
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021