Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.
Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.02/2020Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit eselon 1 pada Departemen Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Pertahanan/TNI yang melaksanakan kegiatan Kementerian Pertahanan/TNI dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, yang merupakan pelaksana pengelolaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 244/PMK.06/2012Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Anggaran yaitu Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 23/PMK.02/2021Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas, fungsi, program, dan tujuan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2016Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah Unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang, dan lelang, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat pusat pada Pengelola Barang.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa 3 perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012