Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC. 2018, No. 994
Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC. 2018, No. 994
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2018Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2012Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan Hibah MCC.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2012Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah satuan kerja pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah. 4
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2010Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran. 2019, No. 1145
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 2019, No. 1145
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. depkumham.go.id
Ditemukan dalam PP 90 TAHUN 2010Unit Pengelola Diklat Non Gelar yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.012/2014Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan antara DJPPR c.q. unit eselon II pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN dan unit terkait lainnya di Kementerian Keuangan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemrakarsa Proyek.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2015Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan 2017, No. 1902 Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017