Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pelaksana Dana Alokasi Khusus Fisik.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pelaksana Dana Alokasi Khusus Fisik.
Ditemukan dalam 130/PMK.07/2019Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013 dan 215/PMK.05/2016Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014, 64/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaSatuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Ditemukan dalam 156/PMK.05/2019Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku pengguna anggaran/barang.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam 231/PMK.07/2020Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku PA/pengguna barang.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014