Satuan Kerja Sementara OJK yang selanjutnya disebut Satker Sementara OJK adalah satuan kerja yang bersifat sementara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pencairan dan penyaluran dana APBN untuk OJK.
Satuan Kerja Sementara OJK yang selanjutnya disebut Satker Sementara OJK adalah satuan kerja yang bersifat sementara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pencairan dan penyaluran dana APBN untuk OJK.
Ditemukan dalam 269/PMK.05/2014Satuan Kerja Sementara OJK yang selanjutnya disebut Satker Sementara OJK adalah satuan kerja yang bersifat sementara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pencairan dan penyaluran Dana Awal untuk kegiatan operasional OJK.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2013 dan 253/PMK.05/2012Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat OJK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pencairan dan penyaluran dana APBN untuk OJK.
Ditemukan dalam 269/PMK.05/2014Pembantu Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PPP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pembantu Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat OJK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Lain-lain untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pencairan dan penyaluran Dana Awal.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2013 dan 253/PMK.05/2012Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, sebagai pengusul surat keputusan pensiun.
Ditemukan dalam 183/PMK.01/2020 dan 229/PMK.05/2020Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011