Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada 6 Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada 6 Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 210/PMK.05/2013, 217/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaSatuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga atau Bagian Anggaran BUN yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2004Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa PA yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.
Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010