Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Satuan lain yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
Satuan lain yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1987SPM BPDPKS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 80/PMK.05/2016ayat (1a), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 104/PMK.02/2010atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 40/PMK.03/2017Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 123/PMK.02/2010Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2009Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2013 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 95/PMK.02/2012masing-masing daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 229/PMK.07/2010Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 99/PMK.02/2013