Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Sekolah adalah satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2020Sekolah adalah satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2020Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) dan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Ditemukan dalam 9/PMK.07/202019Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. 6.Satuan...
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010