Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2021Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2020Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2020Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Ditemukan dalam 206.3/PMK.01/2014, PP 17 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaPendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam 206.3/PMK.01/2014, 33/PMK.06/2012, dan 3 dokumen lainnya