Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Panitia Lelang adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka melaksanakan Pelelangan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
Ditemukan dalam 277/PMK.04/2014Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019 dan 21/PMK.06/2017Tim Penawaran Wilayah Kerja adalah tim lelang yang dibentuk oleh Gubernur dan disetujui oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Tenaga pengelola teknis adalah tenaga teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum/SKPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung negara, yang ditugaskan untuk membantu kementerian/lembaga/SKPD dalam pembangunan bangunan gedung negara.
Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2011