Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
SBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
SBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulanyang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2018, 196/PMK.07/2011, dan 3 dokumen lainnyaSBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020 dan 20/PMK.08/2017SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/ atau secara diskonto.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2009SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 3
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011