Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulanyang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulanyang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015, 43/PMK.08/2013, dan 1 dokumen lainnyaSBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, /PMK.08/2020, dan 1 dokumen lainnyaSBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran Imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 3
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011, 128/PMK.08/2012, dan 4 dokumen lainnyaSurat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2006Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018, 165/PMK.08/2022, dan 7 dokumen lainnya