Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
SBSN Dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBSN Valas adalah SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di Pasar Internasional.
SBSN Dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBSN Valas adalah SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di Pasar Internasional.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas adalah SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Surat Utang Negara Valuta Asing adalah Surat Utang Negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana internasional.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas Global adalah SUN yang diterbitkan dalam valuta asing di pasar internasional.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Pembelian Kembali SBSN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SBSN Valas di pasar sekunder dari Pihak yang memiliki SBSN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022 dan 213/PMK.08/2020Penjualan SBSN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SBSN Valas di Pasar Internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021, 218/PMK.05/2013, dan 6 dokumen lainnyaPembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 198/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnya