sebagai pelanggaran adalah sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1981Ketentuan pidana yang dikenakan dalam Pasal-pasal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1981Pelanggaran adalah pelanggaran terhadap Undang- Undang Cukai.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022o. Pasal ini adalah pemberatan dari tindak pidana
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1976Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
Ditemukan dalam 39/PMK.04/2014Undang-undang ini adalah pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1992 dan UU 9 TAHUN 1992Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008