Kamus Hukum

Teks lengkap:

Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.


Ditemukan dalam:
  1. PP 51 TAHUN 2009

  1. Sediaan Farmasi (100%)

    Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009
  2. Sediaan farmasi (99%)

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992 dan UU 36 TAHUN 2009
  3. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi (90%)

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2009
  4. Bahan Baku Obat Hewan (77%)

    Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  5. Obat hewan (76%)

    Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2009
  6. Obat Hewan (76%)

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017
  7. Obat Hewan (76%)

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  8. Obat Hewan (75%)

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam 3 tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

    Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014
  9. Obat tradisional (75%)

    Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992
  10. Pekerjaan kefarmasian (75%)

    Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep doktcr, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992
Definisi Sediaan Farmasi | JDIH Kementerian Keuangan