Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2015 dan PP 95 TAHUN 2021Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin. 3
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2015Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program diploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013Sekolah adalah unsur pelaksana akademik sejenis fakultas yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik pada bidang keilmuan tertentu.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2014Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2019Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2015Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015 dan PP 52 TAHUN 2015Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2015