Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 7 TAHUN 2021Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2015Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Panitia KPBU IKN adalah tim atau unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk membantu dalam pelaksanaan proses perencanaan, persiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan dan/atau koordinasi yang diperlukan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
Ditemukan dalam PERPRES 59 TAHUN 2013, PP 141 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPetugas Pelayanan Informasi adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022