Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2015Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 7 TAHUN 2021Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Panitia KPBU IKN adalah tim atau unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk membantu dalam pelaksanaan proses perencanaan, persiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan dan/atau koordinasi yang diperlukan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Monitoring Aspek Keuangan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bank Pelaksana, didampingi konsultan apabila diperlukan, dalam rangka pemantauan terhadap aspek keuangan berupa penyaluran dana Program KfW-IEPC I.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2020Petugas Pelayanan Informasi adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2015Pihak Eksternal adalah pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK tingkat Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 133/PMK.01/2022