Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan ASEAN.
Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) yang selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam yang memiliki tujuan dan prinsip bersama sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.
Ditemukan dalam PERPRES 53 TAHUN 2020The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Trade In Goods Agreement yang selanjutnya disebut ATIGA adalah persetujuan mengenai pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara negara anggota ASEAN.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1996International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021, 183/PMK.010/2022, dan 2 dokumen lainnyaMemorandum of Understanding Among The Governments of The Participating Member States of The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on The Second Pilot Project for The Implementation of A Regional Self-Certification System yang selanjutnya disebut MOU 2nd SCPP adalah memorandum kesepahaman di antara pemerintah negara-negara anggota ASEAN pada pilot project kedua untuk penerapan sistem self certification secara regional.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan “Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development” yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Ditemukan dalam 150/PMK.010/2017International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development - IBRD).
Ditemukan dalam 183/PMK.010/2022International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development - IBRD).
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Ditemukan dalam 183/PMK.010/2022