Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PERPRES 49 TAHUN 2012Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 75/PMK.09/2020Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019 dan 149/PMK.05/2019Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2021Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi atau tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2015Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011, 240/PMK.06/2012, dan 1 dokumen lainnyaKepala Kantor Wilayah adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi vertikal di bawah Direktur Jenderal.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017