Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangka penyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Seleksi adalah metode pengadaan Badan Usaha dalam rangka penyiapan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Pelelangan adalah metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak- banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU melalui negosiasi dengan 1 (satu) peserta.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU IKN melalui tender atau penunjukan langsung.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2010Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012, 214/PMK.08/2019, dan 1 dokumen lainnyaLelang adalah penjualan yang dilakukan secara terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis 4 yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan di hadapan Pejabat Lelang Negara.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018