Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2019Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2019Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2007Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2007Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2007Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu adalah pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan di Shuyuan atau lembaga pendidikan lainnya dan oleh yayasan yang bergerak dalam pendidikan atau perkumpulan umat Khonghucu.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2007Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2019Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010 dan PP 66 TAHUN 2010Lembaga sosial keagamaan adalah lembaga sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama. 4
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012