Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan- kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
Senat Perguruan Tinggi adalah Senat Universitas/Institut atau Senat Guru Besar, yaitu badan normatif tertinggi yang ada pada Universitas/Institut yang terdiri dari pada Guru Besar, para Wakil Fakultas, dan para Wakil Lembaga yang ditentukan menurut ketentuan di dalam Universitas/Institut masing-masing, yang tugas utamanya merumuskan kebijaksanaan- kebijaksanaan akademik dan kecakapan serta kepribadian staf pengajar.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1980Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas di bidang akademik yang terdiri dari Wakil Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar, Rektor dan Pembantu Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003Unsur kelengkapan Universitas/institut/Fakultas adalah unit organisasi non struktural yang terdiri dari Senat Universitas/Institut/Fakultas/Dewan Penyantun, dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan Universitas/Institut.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1980Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021, PP 56 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPimpinan perguruan tinggi adalah Rektor untuk universitas/institut, Ketua untuk sekolah tinggi, dan Direktur untuk politeknik/akademi.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 1999Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unpad yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2009Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ Unhas yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2015Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2014