Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan.
Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk suku cadang dan amunisinya, baik senjata api non standar militer maupun senjata api standar militer serta Peralatan Keamanan.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut: a. non otomatik; b. mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan c. mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Senjata Api Standar ABRI adalah senjata api yang sejenis, macam, dan ukuran/kalibernya ditetapkan untuk digunakan di lingkungan ABRI termasuk yang telah diubah/diganti bagian-bagiannya.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Sarana Operasi Pengawasan Laut yang selanjutnya disebut Sarana Operasi adalah kapal patroli, peralatan komunikasi, radar pantai, peralatan penginderaan, senjata api, peralatan keamanan, dan peralatan pendukung pelaksanaan Patroli Laut.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2019Kapal Patroli Bea dan Cukai adalah Kapal Negara, dapat berupa Kapal Patroli atau Speed Boat milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibangun khusus untuk keperluan menunjang kegiatan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, pengawasan barang tertentu, serta pencegahan tindak pidana penyelundupan.
Ditemukan dalam 83/PMK.02/2011Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017 dan PP 56 TAHUN 1996Instalasi/Sarana Operasi adalah sarana penunjang teknis dalam rangka penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang meliputi instalasi kapal patroli, instalasi stasiun radio, instalasi stasiun radar pantai, instalasi bengkel induk dan bengkel bantu, instalasi gudang logistik induk dan gudang logistik bantu, serta unit anjing pelacak narkotika.
Ditemukan dalam 110/PMK.02/2015Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan, produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan senjata kimia serta pemusnahannya.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah izin untuk menguasai dan mempergunakan senjata api dan/atau Peralatan Keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017