Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut: a. non otomatik; b. mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan c. mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam.
Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut: a. non otomatik; b. mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan c. mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Senjata Api Standar ABRI adalah senjata api yang sejenis, macam, dan ukuran/kalibernya ditetapkan untuk digunakan di lingkungan ABRI termasuk yang telah diubah/diganti bagian-bagiannya.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk suku cadang dan amunisinya, baik senjata api non standar militer maupun senjata api standar militer serta Peralatan Keamanan.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi: a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang ini; b. amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau c. setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017 dan PP 56 TAHUN 1996Ayat (1) Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu lintas pada umumnya. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi, serta persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum muatan yang diperkenankan. Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah izin untuk menguasai dan mempergunakan senjata api dan/atau Peralatan Keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan senjata api.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran, masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum KSK memuat ketentuan mengenai : a. pelarangan total pengembangan, pembuatan, penimbunan, transfer, dan penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan senjata ini ke mana pun juga dilarang ; b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya; c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi, memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata tersebut.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1998Peralatan Lain adalah peralatan selain Senjata Api Dinas yang dapat digunakan untuk melindungi diri atau memiliki dampak yang dapat menghentikan tindakan seseorang, sekelompok orang atau sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017