Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2014 dan UU 10 TAHUN 2011Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2014 dan UU 10 TAHUN 2011Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Huruf a Sentra Dana Berjangka adalah himpunan dana yang hanya dapat diinvestasikan dalam transaksi Kontrak Berjangka. Oleh karena itu, dana tersebut dilarang dipinjamkan kepada pihak lain dan berasal dari pinjaman. Huruf b Dana dihimpun dari investor dalam bentuk Sentra Dana Berjangka dan dana tersebut tidak dimaksudkan untuk diinvestasikan pada Sentra Dana Berjangka lain.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Pedagang Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka, adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
Ditemukan dalam 200/PMK.3/2015, 37/PMK.03/2017, dan 1 dokumen lainnya