Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Emisi Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disebut Emisi GRK adalah lepasnya Gas Rumah Kaca ke atmosfer pada suatu area tertentu pada jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Faktor serapan adalah besaran GRK di atmosfer yang diserap per satuan aktivitas tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Faktor emisi adalah besaran emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Status emisi GRK adalah kondisi emisi GRK dalam satu kurun waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Ditemukan dalam PERPRES 62 TAHUN 2013Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007Gas rumah kaca yang selanjutnya disebut GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011