Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri Surat Utang Negara yang berada dalam portofolio perdagangan dan rata-rata volume perdagangan harian seri Surat Utang Negara tersebut berada di bawah rata-rata volume perdagangan harian Surat Utang Negara Seri Benchmark.
Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri Surat Utang Negara yang berada dalam portofolio perdagangan dan rata-rata volume perdagangan harian seri Surat Utang Negara tersebut berada di bawah rata-rata volume perdagangan harian Surat Utang Negara Seri Benchmark.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri-seri Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan yang memiliki rata-rata volume perdagangan harian di bawah atau kurang dari rata-rata tertimbang (weighted average) volume perdagangan harian seluruh seri Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2012Surat Utang Negara Seri Benchmark adalah seri Surat Utang Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi dari Dealer Utama.
Ditemukan dalam 126/PMK.08/2011 dan 77/PMK.08/2012Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak transaksi derivatif (selisih positif antara nilai kontrak dengan nilai wajar transaksi derivatif pada tanggal laporan), termasuk potensi keuntungan karena mark to market dari transaksi spot yang masih berjalan. 5
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara Valuta Asing seri lain oleh Pemerintah, dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya dibayar tunai.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing adalah kegiatan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara Valuta Asing yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara Valuta Asing.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Surat Utang Negara Valuta Asing adalah Surat Utang Negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana internasional.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008