Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2021Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019Sertifikasi Produk Hewan adalah serangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk Hewan sebagai jaminan bahwa produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dan keamanan produk Hewan. 4
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2004