Kamus Hukum

Teks lengkap:

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.


Ditemukan dalam:
  1. PP 52 TAHUN 2012

  1. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata (100%)

    Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

    Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012
  2. Sertifikasi kompetensi kerja (93%)

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006
  3. Sertifikasi Kompetensi Kerja (93%)

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

    Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018
  4. Sertifikasi Kompetensi (92%)

    Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015
  5. Sertifikasi kompetensi kerja (91%)

    Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2004
  6. Sertifikasi Kompetensi Kerja (90%)

    Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020
  7. Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata (88%)

    Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.

    Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012
  8. Sertifikasi Kompetensi (86%)

    Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.

    Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022
  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata (LSP Bidang Pariwisata) (82%)

    Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012
  10. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata (SKKNI bidang pariwisata) (81%)

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012
Definisi Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata | JDIH Kementerian Keuangan