Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.
Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2009Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2009Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010