Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
Sertifikasi adalah pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014, PP 16 TAHUN 2007, dan 1 dokumen lainnyaAkreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014 dan PP 16 TAHUN 2007Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007 dan UU 3 TAHUN 2005Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2017 dan PP 74 TAHUN 2008Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang disingkat BSANK adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka pengembangan pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2014