Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2012Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012