Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Ayat (1) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan. Ayat (2) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain :
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2002Analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Ayat (1) Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah benda yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gudang, dan sebagainya. Ayat (2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila: a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah diketemukan di wilayah yang bersangkutan; b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau belum ada teknologi pengendalian yang efektif.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Pengawasan Penyakit Hewan adalah tindakan penilikan dan pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi Pemerintah atau ahli pengawas yang ditunjuk oleh Menteri, untuk mendapatkan kepastian apakah seekor atau lebih hewan/ternak, bahan asal hewani dan hasil bahan asal hewan ditjen Peraturan Perundang-undangan bebas dari segala penyakit hewan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1977