Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approval).
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approval).
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Kompetensi Teknis Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh Pelaksana Awak Kapal Patroli terkait dengan bidang tugas pekerjaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan di Indonesia (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990