Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Keperawatan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2020Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2019Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
Ditemukan dalam PERPRES 36 TAHUN 2020