Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2012Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2014Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2014