Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf uang.
Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf uang.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda Wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda Wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2018