Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sesuai dengan azas pemerintahan di Daerah dan walaupun dinyatakan bahwa pembentukan Kotamadya Batam adalah perwujudan dari penyelenggaraan azas dekonsentrasi, namun mengingat perkembangan kebutuhan akan pelayanan umum, maka diwilayah Kotamadya Batam dilaksanakan pula urusan-urusan desentralisasi dan untuk itu dibentuk cabang- cabang Dinas Tingkat I.
Sesuai dengan azas pemerintahan di Daerah dan walaupun dinyatakan bahwa pembentukan Kotamadya Batam adalah perwujudan dari penyelenggaraan azas dekonsentrasi, namun mengingat perkembangan kebutuhan akan pelayanan umum, maka diwilayah Kotamadya Batam dilaksanakan pula urusan-urusan desentralisasi dan untuk itu dibentuk cabang- cabang Dinas Tingkat I.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Adapun motivasi dibentuknya Kotamadya Batam adalah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, sebagai akibat berkembangnya Daerah Industri Batam. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan status Kecamatan Batam (yang dulunya masuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Kepulauan)menjadi wilayah tersendiri dalam bentuk pemerintahan Kotamadya Batam, diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan dan membina pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan industri, serta menyelaraskan perkembangan daerah industri Batam dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau secara keseluruhan. Dalam pengertian ini maka segala Instansi yang ada di Batam, harus menyesuaikan fungSi dan tugasnya sejalan dengan makna ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini penting dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih (over lapping) tugas antara sesama Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan Kotamadya Batam, yang keberadaannya adalah merupakan implementasi atas azas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1983Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah : a. digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; b. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daeerah Kota; dan c. asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota dan Desa.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1999Tujuan pembentukan Kota Administratip Bitung adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1975Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi 2022, No. 122 kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Ditetapkannya Liwa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, adalah karena kota Liwa secara geografis terletak ditengah-tengah wilayah Lampung Barat dan pada jalur penghubung untuk segala arah, dengan demikian mempunyai letak yang strategis dalam rangka pembinaan dan pengembangan wilayah.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1991Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2022Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Daerah Otonom, Penyerahan Urusan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan 3 urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2012