Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas dan bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas dan bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021Penentuan Nilai Bersih adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2018Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaMetode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi yang kepemilikannya akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Aset Lancar adalah Aset yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu satu tahun atau dalam siklus operasi normal, mana yang lebih lama.
Ditemukan dalam 251/PMK.02/2016Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi yang kepemilikannya akan 18 dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat, dinilai berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non- anggaran.
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 6 dokumen lainnyaInvestasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnya