Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia. 3
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017, 8/PMK.06/2023, dan 12 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007, UU 15 TAHUN 2002, dan 4 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2008Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2007Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013