Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021 dan UU 5 TAHUN 2017Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020, PP 81 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaSetiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2009Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 2022, No. 1
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022