Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2007Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021 dan UU 17 TAHUN 2011Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021 dan PP 14 TAHUN 2016Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011, UU 20 TAHUN 2013, dan 2 dokumen lainnyaImportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Ditemukan dalam 99/PMK.04/2019Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Ditemukan dalam 34/PMK.04/2021Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan impor.
Ditemukan dalam 194/PMK.04/2016Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2014 dan 176/PMK.04/2014