Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2012Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1999 dan UU 9 TAHUN 2008Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007, UU 15 TAHUN 2002, dan 4 dokumen lainnyaSetiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016, 156/PMK.06/2017, dan 21 dokumen lainnyaSetiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan UU 19 TAHUN 2008Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2011Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan.
Ditemukan dalam 199/PMK.010/2019