Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 2022, No. 1
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021 dan UU 5 TAHUN 2017Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2014Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2005Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020, PP 81 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnya