Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sewa Guna adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.
Sewa Guna adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Sewa adalah pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Pemakaian Sementara adalah Pemanfaatan sebagian Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu dan dengan kriteria tertentu tanpa dikenakan biaya Pemanfaatan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012 dan 78/PMK.06/2014Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016 dan 64/PMK.06/2016Sewa adalah Pemanfaatan BMN PKP2B oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021