Sewa adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
Sewa adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada negara.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012 dan 78/PMK.06/2014Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016 dan 64/PMK.06/2016Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 23/PMK.06/2010Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Sewa adalah Pemanfaatan BMN PKP2B oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021