Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2005Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997