Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Cakupan wilayah siaran lokal adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan atau wilayah satu kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005