Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah.
Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014, 168/PMK.07/2009, dan 3 dokumen lainnyaPendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
Ditemukan dalam 66/PMK.011/2011Pendanaan Urusan Bersama yang selanjutnya disingkat PUB adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013Proyek Prioritas Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Ditemukan dalam 263/PMK.05/2014Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan Swasta.
Ditemukan dalam PERPRES 122 TAHUN 2016Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Proyek Kerjasama.
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau non fiskal yang diberikan oleh menteri, kepala lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai kewenangannya masing-masing, berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2014